Wajib Baca !! Gugatan Pensiunan PNS Dikabulkan, Hak Tagih Uang Pensiun Tak Ada Batas Kadaluarsa !
OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Informasi penting bagi rekan-rekan ASN dan PNS. Hal ini terkait hak bapak dan ibu di masa purna tugas atau pensiun. Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara bahwa ditetapkan Hak tagih atas utang atau beban negara/daerah (Uang pensiun) akan kadaluarsa dalam 5 tahun sejak jatuh tempo. Kabar gembiranya ketentuan ini dipatahkan oleh MK. Berikut informasinya
Mahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa kedaluwarsa. Sebelumnya, UU Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak PNS pensiun.
Putusan itu diketok atas permohonan pensiunan PNS Kementerian Perdagangan Burhan Manurung. Ia pensiun per 1 Maret 2008, tapi baru mendapatkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara per 23 Juni 2015. SKPP itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya uang pensiun.
Saat Burhan akan meminta uang pensiunnya secara penuh, PT Taspen keberatan karena terkendala Pasal 40 ayat 1 UU Perbendaharaan Negara. Pasal itu berbunyi:
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, Burhan menggugat UU Perbendaharaan Negara tersebut ke MK dan menang.
"Menurut Mahkamah, hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero)," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Berdasarkan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, yang menentukan setiap orang mempunyai hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut, dalam pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, vide Pasal 28I ayat 5 UUD 1945.
"Oleh karena itu, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang negara, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 3 UU ASN," ucap majelis dengan suara bulat.
Oleh sebab itu, MK membuat syarat terhadap berlakunya pasal itu.
"Menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua," kata Arief Hidayat.
sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan kepada rekan-rekan sekalian. Semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "Wajib Baca !! Gugatan Pensiunan PNS Dikabulkan, Hak Tagih Uang Pensiun Tak Ada Batas Kadaluarsa !"
Post a Comment