Gaji Naik !!! Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sebesar 8.71 % Untuk Tahun 2018


OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi kita sekalian karena pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018. Ada kenaikan UMP yang cukup signifikan tahun depan, dimana pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan UMP hampir 9% atau tepatnya 8,71%. Dengan kata lain, Tahun depan semua kita akan naik gaji. 

Gaji Naik !!! Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sebesar 8.71 % Untuk Tahun 2018

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal tersebut.


Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," terang Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, di Jakarta, Senin (30/10/2017).

sumber : detik.com

Demikian informasi ini kami bagikan, bagaimana tanggapan anda ? Apakah kenaikannya cukup layak untuk pekerja ? Silahkan komentar. Terima kasih

0 Response to "Gaji Naik !!! Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sebesar 8.71 % Untuk Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel