Info Terbaru !! Honorer K1 Dan K2 Dihapus, Inilah Persyaratan Honorer Diangkat Menjadi PNS !
OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pemerintah tengah melakukan seleksi CPNS dalam 2 tahap secara nasional. Hal ini membuat tanda tanya besar bagi para honorer yang tidak diadakan formasi khusus bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk pengangkatan menjadi PNS. Alhasil, Banyak guru honorer masih bertanya-tanya dengan nasib mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, apakah dapat diangkat menjadi PNS atau tidak.
Menjawab kegalauan itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Ichwani mengatakn saat ini pemerintah sudah menghilangkan program K1 dan K2 yang mana dulunya guru honor dapat diangkat menjadi PNS.
Pemerintah sudah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang melalukan seleksi pegawai pemerintahan melalui sistem online, dan dapat di ikuti oleh siapapun yang lolos persyaratan, sehingga tidak ada perbedaan bagi guru honor atau pendaftar baru yang belum memiliki pengalaman alias belum pernah mengajar.
"Sekarang sudah pakai sistem Cat jadi tidak ada K1, K2 itu, jadi memang agak dilematis, secara kemanusian memang kita berharap bapak ibu yang sudah lama mengajar ini dapat diangkat (PNS) cuma dengan aturan seperti ini kita juga serba salah,"jelas Ichwani, Selasa (10/10).
Melalui Program Guru Garis Depan (GGD) ia berharap pemerintah juga dapat melakukan seleksi anak-anak daerah yang memenuhi standar menjadi tenaga pendidik sehingga tidak ada kasus Guru Garis Depan yang pulang kedaerah asal karena tidak betah.
Diakuinya, putra daerah yang notabene sudah lama di diaerah terpencil tentu akan dengan cepat beradaptasi dengan daerahnya.
"Kita berharap dengan program GGD (Guru Garis Depan) ini kita harap pemerintah pusat juga mencoba merangkul anak-anak daerah disini untuk diseleksi, bukan hanya di daerah jawa saja, karena memang secara kultur dan Geografis, orang kampung lebih memahami dengan daerahnya, sehingga tidak ada lagi cerita beradaptasi, dan lainnya di lapangan,"terangnya.
Saat ini diakuinya, puluahan Guru Garis Depan (GGD) yang melalui sistem rekrutmen Calon Aperatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi khusus Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), yang bertugas di Kabupaten Kayong Utara belum ada yang mengeluhkan ingin berhenti atau ingin pindah, namun beberapa keluhan para Guru Garis Depan ini ialah terkait sarana dan prasarana, inilah yang menjadi tantang bagi Guru Garis Depan (GGD) ini.
"Sejauh ini belum ada, memang kalau keluhan mereka karena mereka hampir 2 bulan masuk, ya sarana dan prasarana di kampung lah, kalau yang lain belum ada, "ungkapnya.
sumber : tribunnews.com
Kesimpulannya adalah bahwa pemerintah sudah tidak lagi melakukan pengangkatan PNS dengan sistem honorer K1 maupun K2. Jalur menjadi PNS adalah melalui tes (Computerized Acid Test). Bagi guru honorer dapat juga menempuh jalur Guru Garis Depan (GGD) yang rencananya tahun depan akan dibuka sebanyak 17.000 GGD.
0 Response to "Info Terbaru !! Honorer K1 Dan K2 Dihapus, Inilah Persyaratan Honorer Diangkat Menjadi PNS !"
Post a Comment