Info Terbaru !! Perpres Diteken Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Berubah Mulai 2018 !! Naik Kah ?

OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kembali admin situs berbagi mengupdate informasi bagi anda. Kali ini untuk rekan-rekan PNS wajib baca. Informasi terbaru mengenai skema tunjangan PNS yang akan mulai berlaku tahun depan. Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani Perpres, Tunjangan Kinerja PNS berubah mulai tahun 2018.

Info Terbaru !! Perpres Diteken Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Berubah Mulai 2018 !!  Naik Kah ?

Dilansir dari katadata.co.id Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab kerja.Pemerintah bakal menerapkan skema baru untuk tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden yang mengatur hal tersebut.
"Perpres sudah diteken Presiden. Akan diterapkan mulai tahun depan," kata dia usai upacara Hari Oeang ke-71 di kantornya, Jakarta, Senin (30/10). (Baca juga: Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun)
Menurut Hadiyanto, tunjangan PNS bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab di masing-masing kantor kementerian dan lembaga. Tujuannya, memberikan keadilan dan memotivasi pegawai untuk bisa mencapai target.
"Formulanya lebih detail, persisnya enggak paham. Ada perbedaan sesuai bobot dan tanggung jawab," ucapnya. (Baca juga: Kementerian PAN-RB Sepakat Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak)
Namun, kementerian dan lembaga bisa saja mengajukan kenaikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bila indeks reformasi birokrasinya membaik. Tapi, keputusan naik atau tidaknya tunjangan suatu instansi pemerintah bergantung pada kemampuan keuangan negara.
Adapun indeks reformasi birokrasi ditentukan dua aspek. Pertama, delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik. Selain itu, hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistisk (BPS) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah.
Demikian informasi ini kami bagikan, apapun skemanya semoga sistem tunjangan kinerja PNS yang baru dapat lebih mensejahterakan PNS. Silahkan like,komentar dan share ya. terimakasih

0 Response to "Info Terbaru !! Perpres Diteken Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Berubah Mulai 2018 !! Naik Kah ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel