Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Melihat animo masyarakat yang begitu tinggi dalam rekrutmen CPNS tahun 2017 ini menunjukkan bahwa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian sebagian besar masyrakat. Ya, menjadi PNS memang menjanjikan banyak keuntungan mulai dari gaji tetap tiap bulan, kesejahteraan di masa purna tugas (pensiun) hingga kebanggaan tersendiri. 

Menarik untuk membedah berapa besaran nilai gaji pokok aparatur sipil negara�sesuai dengan PP No.30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil�berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp2,66 juta.
Gaji pokok senilai Rp1,92 juta diterima oleh aparatur sipil negara lulusan SMA. Sesuai aturan, lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa. Selanjutnya, lulusan Sarjana yang mendaftar abdi negara, masuk dalam golongan IIIa dengan gaji pokok senilai Rp2,45 juta. Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2,56 juta per bulan. Adapun bagi lulusan S3 yang mendaftar aparatur sipil negara, golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2,66 juta per bulan.
Tak hanya menerima gaji pokok, ada tunjangan yang juga dibayarkan kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan dari 34 kementerian yang ada, tunjangan kinerja aparatus sipil negara dapat dibagi dalam 8 kelompok mulai dari yang terbesar.
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.
2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta � Rp46,95 juta.
3. Kementerian Sekretariat Negara
Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta � Rp36,77 juta.
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN � RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta � Rp27,57 juta
5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.
6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.
7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta � Rp22,84 juta.
8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta � Rp19,36 juta.
sumber : bisnis.com
Nah, demikian informasi mengenai gaji pokok dan tunjangan PNS ini kami bagikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel