Inilah Kriteria dan Proses Pengajuan Online Pensiun Otomatis dan Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS

OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Beberapa bulan yang lalu, BKN telah menerbitkan surat edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini Demi meningkatkan layanan kepegawaian utama supaya dapat dipercepat. Ada beberapa hal yang harus anda tahu tentang isi surat BKN ini.



Pelayanan KPO & PPO Berbasis Less-Paper

Pelayanan kepegawaian umum seperti KPO dan PPO dilakukan secara less-paper dengan tujuan supaya banyaknya dokumen administratif sebagai syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan usulan kenaikan pangkat dan pensiun dapat diminimalisir. Melalui sistem ini, proses pengusulan sampai penetapan bisa terlaksana secara online, singkat dan tidak perlu melalui jalur sistem yang panjang dengan prosedur yang berbelit-belit.

Sistem penetapan pensiun otomatis dan kenaikan pangkat otomatis PNS ini adalah komitmen dari BKN untuk dapat senantiasa melaksanakan terobosan yang mempersingkat dan memudahkan semua pelayanan kepegawaian. Selain itu, sistem ini ditujukan guna meningkatkan optimalisasi semua sistem informasi kepegawaian yang akurat, tepat, dan cepat. Sistem ini pasti juga memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak terkait. Utamanya adalah seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan rekonsiliasi pada data PNS dengan sistem aplikasi yang terdapat di BKN.

Keuntungan dari sistem adalah data lengkap pegawai setiap instansi yang dimiliki bisa terintegrasi di daerah dan pusat. Selain itu, pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat otomatis PNS bisa ditingkatkan dan dipercepat prosesnya. Kini PNS tidak perlu lagi direpotkan dalam mengurus administrasi kepegawaian mereka. Yang penting adalah syarat administrasi, disiplin, kinerja dan kompetensi telah dipenuhi maka proses kepengurusannya akan terlaksana dengan otomatis, mudah dan lancar. BKN juga memastikan bahwa proses dalam pengurusan ini berjalan secara bersih dan transparan, serta menghindari adanya praktek pungli yang selalu diasosiasikan negatif kepada pelayanan publik.

Kriteria PNS serta Proses Pengajuan Online Sistem PPO dan KPO
Berhubungan dengan penjelasan di atas, kenaikan pangkat otomatis PNS diberikan berdasarkan petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN  No. 12 Tahun 2002. Ketentuan tersebut dilaksanakan hingga berlakunya Peraturan Pemerintah yang berisi ketentuan soal gaji dan tunjangan yang melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penetapan pensiun diberikan dengan petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 yang melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN, kriteria kenaikan pangkat otomatis PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan IV/b ke bawah adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 25 Tahun 2013.  Sedangkan untuk penetapan pensiun otomatis bagi PNS golongan IV/b ke bawah telah diatur pada ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN No. 26 Tahun 203. Oleh karena itu, PNS yang ingin mengurus status kepegawaiannya bisa berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut.

Melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau yang disingkat dengan SAPK, sekarang PNS dapat melakukan pengajuan kenaikan pangkat otomatis PNS dan pensiun secara online. Dokumen-dokumen pendukung yang perlu disampaikan seperti SKP, STLUD, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, Surat Pengantar Pensiun serta Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatifnya bisa diunggah dalam bentuk digital. Salah satu keunggulan dari sistem PPO dan KPO adalah teknologi e-signature yang telah diakui dan sah dalam ketentuan UU ITE. PNS yang bersangkutan dapat mengunggah dokumen persyaratannya melalui SAPK. SK Kepegawaian juga bisa diunduh secara langsung dan dicetak sediri tanpa proses yang lama melalui aplikasi tersebut.


Kini melalui sistem online, database digital PNS bisa direkam tanpa perlu untuk menyerahkan langsung kepada petugas di kantor BKD saat mengurus penetapan pensiun atau kenaikan pangkat. BKN juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan online melalui sinkronisasi data. Selain itu juga mengevaluasi peraturan, SDM dan infrastruktur terkait supaya sistem PPO dan KPO berjalan dengan lancar. BKN  mengharapkan agar proses kenaikan pangkat otomatis PNS serta penetapan pensiun otomatis dapat terlaksana mulai tanggal 1 Oktober 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 1 April 2018. Dengan inovasi sistem ini, diharapkan dapat mengubah mekanisme yang sebelumnya cukup berbelit.


Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menambah refrensi dan pengetahuan sahabat situs berbagi sekalian. Terima kasih

0 Response to "Inilah Kriteria dan Proses Pengajuan Online Pensiun Otomatis dan Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel