Sah !! Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018, Jatah Libur PNS Jadi 33 Hari ! Berikut Rinciannya
OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Bagaimana kabar anda hari ini ? Kabar gembira bagi semua kalangan di negeri ini terutama yang menjadi pekerja. Siapa pekerja yang tidak suka libur ? mungkin jawabannya hampir tidak ada. Semua kita suka libur. Nah pemerintah telah menetapkan 21 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Berikut rinciannya
Dalam SKB dengan nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama Hari Raya Besar.
Dikutip dari republika.co.id Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengungkap pemberian cuti bersama bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah terhadap Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Hari Raya Natal Tahun 2018. Karena itu ia berharap hal itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Hendaknya dimanfaatkan keluarga besar PNS untuk lebih konsentrasi beribadah dan mempererat tali silaturahmi. Sehingga setelah pelaksanaan cuti bersama tersebut, ASN akan memiliki semangat dan etos kerja yang jauh labih baik," ujar Herman kepada wartawan pada Selasa (3/10).
Ia juga menegaskan pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari.
Laman kompas.com menampilkan rincian hari libur nasional 2018 dan cuti bersama 2018 adalah sebagai berikut :
- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.
- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.
- 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
- 30 Maret, Wafat Isa Al Masih.
- 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 1 Mei , Hari Buruh Internasional.
- 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562.
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila).
- 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah.
- 11 September , Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah.
- 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember, Hari Raya Natal.
Sedangkan rincian cuti bersama 2018, adalah sebagai berikut:
- 13, 14, 18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
- 24 Desember, Hari Raya Natal.
Nah, khusus untu PNS ditambah dengan cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari kerja, maka total akan menjadi 33 hari kerja. Wow, banyak juga ya waktu refreshingnya.
0 Response to "Sah !! Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018, Jatah Libur PNS Jadi 33 Hari ! Berikut Rinciannya "
Post a Comment