Simak !! Persyaratan Baru Rekrutmen Untuk CPNS Daerah Formasi Guru 2018

OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Ada update terbaru terkait penerimaan CPNS 2018. Pihak kemenpan RB menambah syarat bagi daerah yang ingin membuka penerimaan CPNS formasi daerah 2018. Jika sebelumnya syarat daerah yang dapat merekrut CPNS baru adalah belanja pegawai tidak lebih dari 50%. Lalu apa syarat barunya ? Simak informasinya


Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan tahun depan tidak menutup kemungkinan dibuka rekrutmen CPNS daerah.
Termasuk diantaranya untuk formasi guru. ��Kalau mau dapat kuota CPNS baru, pemda harus jalankan redistribusi guru,�� katanya, di Jakarta kemarin (22/11)
Selama pemda tidak menjalankan pendistribusian ulang itu, Kementerian PAN-RB tidak akan memberikan kuota CPNS baru.
Arizal mengungkapkan sejatinya tahun ini juga dibuka lowongan CPNS baru untuk daerah. Tetapi kewajiban redistribusi PNS di daerah tidak jalan Sehingga pemerintah menetapkan tidak ada lowongan CPNS baru untuk pemda tahun ini. Lowongan CPNS baru untuk pemda hanya dibuka di Kalimantan Utara karena sebagai provinsi baru yang butuh pegawai.
Arizal berharap bupati, walikota, atau gubernur tegas dalam menata kepegawaiannya. Jangan sampai tersandera dengan kepentingan politik.
Arizal mengungkapkan banyak sekali permintaan mutasi PNS guru yang didasari oleh kepentingan politik.
��Karena kerabat politisi, guru di desa diminta untuk dipindah ke kota. Padahal di kota sekolahannya kelebihan guru,�� jelasnya.
Dia menuturkan rekrutmen CPNS untuk daerah tidak ada pengkhususan bagi para tenaga honorer. Guru honorer maupun pelamar baru, harus sama-sama ikut seleksi berbasis komputer.
Arizal menuturkan ketetapan kuota CPNS baru untuk daerah menunggu ketetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arizal berharap para guru honorer tidak menuntut untuk bisa diangkat menjadi CPNS baru. Sebab alokasi CPNS baru tentu terbatas.
Jalan lain yang bisa diupayakan pemerintah adalah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dia mengatakan saat ini ranganan peraturan pemerintah tentang P3K sudah masuk ke meja presiden untuk ditetapkan.
Dia menegaskan guru P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS. Termasuk untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (TPG).
Hanya saja guru P3K sangat mudah diputus ikatan kerja jika performa mengajarnya kurang baik. ��Sehingga diharapkan bisa terjadi peningkatan kompetensi secara berkala,�� jelasnya.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad sudah melakukan pendataan seluruh guru honorer di Indonesia.
Pendataan itu diantaranya terkait dengan persyaratan untuk menjadi CPNS. Hasilnya ada sekitar 252 ribu guru honorer yang layak untuk mendaftar CPNS.
Diantaranya usia mereka masih di bawah 33 tahun. Kemudian memiliki ijazah minimal S1 dan telah lulus sertifikasi guru.
��Syarat untuk jadi guru CPNS maupun P3K sama. Usia, ijazah S1, dan harus lulus sertifikasi guru,�� paparnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan pendataan guru honorer oleh Kemendikbud itu bukan berarti bakal ada rekrutmen CPNS khusus untuk honorer. Dia mengatakan pendataan itu penting jika suatu saat nanti dibuka pendaftaran CPNS guru baru.
��Para guru honorer yang memenuhi kriteria itu tinggal mendaftar secara online kemudian ikuti ujian,�� jelasnya. Herman menuturkan memang ada wacana membuka rekturmen CPNS daerah tahun depan. Tetapi sampai saat ini kuotanya belum ditetapkan.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Simak !! Persyaratan Baru Rekrutmen Untuk CPNS Daerah Formasi Guru 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel