Sudah Lama Jadi Honorer, Bisakah Diangkat Menjadi PNS ?


OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Banyak sekali tenaga honorer di Indonesia yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang sangat lama. Bahkan ada yang puluhan tahun menjadi tenaga honorer namun tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Dari sisi emampuan dan pengalaman tentu mereka yang telah mengabdi lama akan lebih baik daripada yang baru apalagi fresh graduate.
Lantas, bisakah pegawai honorer diangkat menjadi PNS hanya dilihat dari masa kerja?



Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa saat ini untuk bisa menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyatakan tidak ada pengangkatan honorer menjadi PNS hanya karena masa kerja.

"Memang sebetulnya, setelah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, jadi tidak ada lagi pengangkatan otomatis," jelasnya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

"Untuk pengangkatan CPNS itu wajib dan harus melalui proses seleksi. Jadi sudah tidak ada lagi pengangkatan otomatis," sambung Herman.

Herman menyatakan, bahwa bila ada yang menjanjikan untuk bisa mengangkat seseorang menjadi CPNS merupakan bentuk penipuan. Dirinya mengimbau agar siapapun yang mendapatkan tawaran itu agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Jadi kalau ada yang menjanjikan untuk mengangkat itu bohong. Jadi kalau ada yang menjanjikan akan membantu apalagi dengan meminta sejumlah uang itu patut diduga penipuan. Jadi laporkan langsung ke kepolisian supaya cepat ditangani. Karena kalau dibiarkan bisa meluas," tutupnya

sumber: detik.com

Demikian informasi ini kami bagikan, bahwa konsekwensi dari peraturan yang ada saat inilah yang tidak memungkinkan honorer diangkat menjadi PNS hanya dengan kemampuan, pengalaman dan masa kerja.

0 Response to "Sudah Lama Jadi Honorer, Bisakah Diangkat Menjadi PNS ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel