Berat !! Inilah Syarat Minimal Kelulusan Sertifikasi Guru Terbaru !

OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Masih banyak tenaga pendidik alias guru kita yang belum sertifikasi. Sementara lulus sertifikasi melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan Ujian Kompetensi Guru (UKG) merupakan syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru(TPG). 

Untuk lulus UKG, nilai yang harus dipenuhi dinilai cukup memberatkan guru. Syarat sertifikasi guru semakin berat, yaitu harus mendapat nilai minimal 80.
�Saya tidak tahu alasan pemerintah pusat semakin mempersulit sertifikasi guru,� kata Ikhwan Sumadi, Ketua PGRI Jatim di acara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), Senin (11/12/2017).
Jika nilai minimal 80, banyak guru yang tidak lulus sertifikasi.
Masalah itu sempat disampaikan ke Presiden Jokowi bersama 34 Ketua PGRI se Indonesia pada 28 Oktober 2017.
�Tolonglah para guru ini. Jika bagus, guru bisa menjadikan SDM berkualitas,� tambahnya.
Sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diakhiri dengan Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Jika belum dapat nilai 80, guru bisa mengulang UKG maksimal empat kali dalam jangka waktu dua tahun.
Kuota sertifikasi ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya, Mendikbud, Prof Dr Muhadjir Effendy menyebutkan dana sebesar Rp 64 triliun untuk TPG atau tunjangan profesi guru.
Sedangkan dana sebesar Rp 147 triliun untuk gaji guru.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga aturan kelulusan sertifikasi guru ini bisa diervisi dan dipermudah. Semoga bermanfaat. Silahkan share ya..tks

0 Response to "Berat !! Inilah Syarat Minimal Kelulusan Sertifikasi Guru Terbaru !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel