Mendikbud Evaluasi Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Ini Ketentuan Baru Penerimanya !

OperatorZamanNow.Com - Selamat sore saabat situs berbagi dimanapun anda berada. Jika bapak dan ibu adalah guru yang tengah menikmati tujangan profesi, maka siap-siap mulai tahun depan bisa jadi anda tidak akan menerimanya lagi. Sebab program tunjangan profesi sejatinya untuk meningkatkan mutu  atau kualitas daripada guru, namun oleh mendikbud dinilai tidak efektif. Berikut informasi selengkapnya. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, tunjangan profesi kurang efektif untuk meningkatkan mutu guru. Pemberian tunjangan yang nilainya satu kali gaji pokok itu tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
"Tahun 2007 itu diberi tunjangan profesi harapannya agar kualitas jadi bagus. Ternyata ya nggak mutu-mutu," kata Muhadjir saat memberikan sambutan di peresmian Gedung III SDI Mohammad Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/12).
Tercatat ada sekitar 66 persen guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Angka ini dari total jumlah guru yang mencapai lebih dari 733 ribu. Artinya, ada sekitar 483.780 pendidik yang menerima tunjangan dengan besaran satu kali gaji.
Ketika pemerintah mencanangkan program tunjangan profesi guru pada 10 tahun lalu, tidak terlampau repot untuk urusan penggajian. Pasalnya, hanya ada sedikit guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Namun, kondisi sudah berbeda untuk saat ini. Sekarang, lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, sudah ada sekitar 66 persen guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Memberikan tunjangan 66 persen dari total sekitar 730 ribu guru, negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 64 triliun. "Waktu 2007, negara nggak repot karena hanya ada sekian persen guru yang mendapatkan tunjangan. Negara perlu mengalokasikan Rp 7 triliun. Sekarang ada Rp 64 triliun yang harus dialokasikan," tegas Muhadjir.
Maka dari itu untuk tahun depan, tidak semua guru yang bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi. Muhadjir mengeluarkan kebijakan bahwa guru harus dinilai berdasarkan dengan kinerja. Sehingga lebih obyektif dalam hal penilaian.
"Jadi nggak mesti yang punya sertifikat profesi mendapatkan tunjangan. Ada seleksi lebih ketat. Makanya harus benar-benar meningkatkan kinerja," tandas Muhadjir.
sumber : jawapos.com
Demikian informasi ini kami bagikan, jadi bagi para guru yang tengah menikmati tunjangan profesi, maka harus terus meningkatkan kinerja supaya tunjangan profesinya tidak dicabut. semoga bermanfaat

0 Response to "Mendikbud Evaluasi Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Ini Ketentuan Baru Penerimanya !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel