Siap-Siap !! 2018, Bonus Hingga 20 Juta Menanti PNS Setiap Bulannya !

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Tahun 2017 sebentar lagi berakhir, dan mari menyambut 2018 dengan semangat yang tinggi. pada 2018 mendatang banyak sekali perubahan yang akan dilakukan pemerintah dalam pengelolaan apartur sipil negara (ASN) atau yang lebih familiar kita sebut PNS. Salah satunya adalah Sistem Penilaian kinerja PNS yang akan dirubah. Hal ini tentu berpengaruh terhadap penghasilan PNS. Seperti yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel yang menyediakan Bonus hingga 20 Juta per bulan bagi PNS nya. 



Pemprov Sulsel mengubah sistem penilaian kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat. Untuk PNS yang bertugas di empat organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada 2018 dengan nilainya mencapai Rp 48,7 miliar.
OPD tersebut yakni badan kepegawaian daerah (BKD), dinas penanaman modal dan PTSP, inspektorat, serta dinas kominfo. Anggaran TPP itu hanya dinikmati oleh 431 ASN setiap bulannya.
Pemberian TPP berlaku mulai Januari 2018. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menyatakan, pemberian tunjangan tersebut mengacu peraturan gubernur atau pergub. Besaran tunjangan yang diterima sesuai kepangkatan dan golongan. Misalnya, eselon IV Rp 10 juta per bulan, eselon III Rp 12,5 juta per bulan, dan eselon II Rp 20 juta per bulan.
Bukan hanya jajaran pejabat, pegawai golongan terendah pun dapat jatah. ASN golongan II bisa mendapat TPP Rp 4,2 juta per bulan. Bergantung kinerja. �Sejauh ini belum ada penambahan OPD yang menerapkan sistem TPP. Baru empat OPD ini yang menjadi percontohan untuk 2018,� ujar Ashari kemarin (12/12).
Menurut dia, Pemprov Sulsel masih mengkaji penerapan sistem TPP di OPD lain. Yang pasti, untuk tahun depan, baru empat OPD yang bisa menikmati tunjangan tersebut. �Anggaran ini juga sudah direkap di semua OPD yang menerapkan TPP. Kalau kami (BKD) Rp 11,4 miliar, untuk semua ASN di BKD. Di OPD lain tentu berbeda,� ujarnya.
Dengan hadirnya TPP itu, para ASN di Pemprov Sulsel tidak lagi menerima tunjangan yang diberikan sebelumnya seperti honor kegiatan dan pakasi. �TPP juga akan dihitung berdasar ukuran kinerja. Ada laporan kinerja khusus secara online untuk setiap ASN,� tambahnya.

Besaran tunjangan juga ditentukan peringkat OPD. Untuk OPD peringkat A, pejabat tinggi pratama (Kadis, Red) mendapat tunjangan Rp 20 juta per bulan. Peringkat B dapat Rp 15 juta per bulan dan peringkat C dapat Rp 13,5 juta per bulan.

Sekretaris Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Sulsel Hudzon mengungkapkan, tidak semua ASN mendapat jatah TPP secara penuh. Persentasenya dihitung melalui tingkat kinerja mereka.
Menurut dia, dengan adanya TPP, tidak ada lagi pegawai yang malas-malasan. Tidak seperti dahulu, pakasi biasanya tetap diberikan kepada pegawai meski mereka malas. Berbeda halnya dengan TPP, yang mengacu pada ukuran kinerja.
�Setelah presensi, tidak ada lagi pegawai yang berkeliaran ke mana-mana. Fokus dengan kerjanya. Kinerja juga harus diisi setiap hari,� tambahnya.
Nilai tunjangan kominfo juga lebih kecil. Sebab, kominfo merupakan OPD peringkat C. Sementara itu, dinas penanaman modal masuk peringkat B. �Inspektorat dan BKD peringkat A,� ungkapnya. 
 
sumber : fajar.co.id
 
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga mendapat semangat bapak dan ibu PNS untuk bekerja melayani kebutuhan masyarakat. 

0 Response to "Siap-Siap !! 2018, Bonus Hingga 20 Juta Menanti PNS Setiap Bulannya !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel