CPNS 2018 Akan Dibuka Februari, Inilah 7 Instansii Dengan Gaji Tinggi !

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pemerintah pastikan akan membuka lowongan CPNS 2018 yang kemungkinan dimulai Februari 2018 mendatang. Salah satu yang menarik banyaknya peminat CPNS tentu saja pendapatan atau gaji yang ditawarkan. Nah, sebagai bahan pertimbangan berikut admin bagikan 7 Lembaga yang gaji PNS nya "aduhai".



Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS terdiri dari tiga komponen: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Saat ini rasio gaji pokok berlaku mencapai 1:3,7.Misal, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.Tapi pada tahun 2018 rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa mencapai 14,3 juta
Lalu sebenarnya berapa upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 maka besarnya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG). Tapi tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)
Bukan jadi rahasia umum pegawai di pos ini memiliki gaji tertinggi. Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
2. Kementerian Keuangan (Rp 2,57 juta - Rp 46,95)
Kementerian Keuangan memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta (Rp 127 Juta)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.

Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
5. Mahkamah Agung (Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)
Tunjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan.Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM (Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)
Tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)
Pegawai dengan pangkat terendah di kementeran berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bisa menjadi referensi bagi anda dalam memilih instansi yang akan dilamar dalam penerimaan CPNS 2018 mendatang. Terima kasih

0 Response to "CPNS 2018 Akan Dibuka Februari, Inilah 7 Instansii Dengan Gaji Tinggi !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel