Perpres Kenaikan Tunjangan PNS Terbit, Berlaku Agustus 2017, PNS Dapet Rapel ??
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira kembali kami bagikan bagi rekan-rekan PNS. Hal ini terkait Tunjangan Kinerja PNS yang baru saja dinaikan Presiden Joko Widodo untuk tahun 2018.
Kali ini rekan-rekan PNS dan pegawai lainnya di lingkungan kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia yang Tunjangan Kinerjanya dinaikkan. Daftar Tunjangan Kinerja tebaru dari PNS dan pegawai lainnya di Kementerian Sosial dapat dilihat pada tabel di atas.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 85 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
�Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,� bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.
�Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,� bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017.
Perpres disahkan tanggal 18 Desember 2017 namun berlaku Agustus 2017 apakah artinya PNS Kementerian Sosial akan terima rapelan di 2018 ? entahlah. Yang penting perpres sudah diterbitkan dan pastinya 2018 sudah bisa dinikmati oleh rekan-rekan PNS
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan,selamat dan semoga meningkatkan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Sosial . Amin
0 Response to "Perpres Kenaikan Tunjangan PNS Terbit, Berlaku Agustus 2017, PNS Dapet Rapel ??"
Post a Comment