Sepakat !! Ini Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Melalui Revisi UU ASN !

Situberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer, pembahasan Revisi Undang-Undang ASN mulai menunjukkan hasil. DPR dan pemrintah sepakat mengangkat Honorer menjadi PNS, namun telah ditetapkan kriteria bagi honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Ini kriterianya 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan hanya honorer dengan masa pengabdian terhitung sejak Januari 2005 hingga saat ini yang diangkat CPNS.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto, honorer yang bekerja per Januari 2005, statusnya selama ini belum jelas. Apalagi dengan adanya UU ASN yang memberikan batasan umur.
"Untuk mengakomodir honorer itulah perlu dibuatkan payung hukumnya dengan cara merevisi UU ASN. Namun, revisi ini bukan untuk honorer yang diangkat di atas tahun 2005, karena itu melanggar aturan," terang Toto kepada JPNN, Senin (29/1).
Dia menyebutkan, walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar. Akibatnya jumlah honorer membeludak.
"Kesepakatan Baleg dengan pemerintah yang akan diakomodir dalam revisi UU ASN hanya honorer yang diangkat maksimal Januari-Februari 2005 dan masih mengabdi sampai saat ini. Di luar itu tidak masuk," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari akan bermunculan pabrik-pabrik surat pengangkatan palsu. Itu sebabnya database yang ada pada pemerintah harus dilempar ke publik untuk diuji kebenarannya.
"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR. Honorer juga harus memantau ini agar tahu mana honorer bodong," tandasnya.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, selamat bagi rekan-rekan honorer yang telah mengabdi lama dan maksimal telah diangkat menjadi honorer per Januari - Februari 2005 ada peluang untuk diangkat menjadi PNS melalui Revisi UU ASN. 

0 Response to "Sepakat !! Ini Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Melalui Revisi UU ASN !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel