Info Terbaru !! Inilah Besaran THR Bagi PNS Tahun 2018

OperatorZamanNow.com - Selamat siang sahabat Ops. Menjelang long weekend yang akan dimulai besok, admin situs berbagi kembali menyuguhkan informasi gembira buat rekan-rekan sekalian. Lebaran masih beberapa bulan lagi, namun informasi mengenai THR khususnya rekan-rekan PNS selalu dinanti-nantikan. Inilah besaran THR bagi PNS tahun 2018 ini. Simak



Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan gaji PNS tahun ini, dan sebagai gantinya pemerintah kembali akan memberikan THR bagi PNS. 

"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018," ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi, seperti ditulis Kamis (15/2/2018).

Aswin menuturkan, kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015 sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2011 yang mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin.

Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.
"Ya gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.
PNS aktif ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.

"Kalau gaji pokoknya naik 5 persen, berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," ucap Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar? Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, selamat menantikan THR bagi PNS karena pemerintah sudah memastikan akan memberikan THR bagi PNS. Mohon dibantu share ya. Terima kasih

0 Response to "Info Terbaru !! Inilah Besaran THR Bagi PNS Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel