Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan !

OperatorZamanNow.com - Selamat pagi sahabat Ops. Mengawali pekan ini, situs berbagi akan membagikan sedikit bocoran terkait sistem Single Salary yang mulai digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Berapakah besar tunjangan PNS menggunakan Single Salary ? Simak informasinya berikut ini.

Sistem Single Salary, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 18 Juta Perbulan !

Salah satu pemerintah daerah yang akan menggunakan Single Salary Sistem adalah Pemprov Riau. Pemprov Riau direncanakan Februari 2018 ini, akan menggunakan sistim single salary untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima aparatur sipil negara (ASN).

Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait penerapan single salary system itu tinggal menunggu diteken Gubenur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
"Mungkin dalam dua hari ini pak gubenur Riau sudah bisa meneken Pergub. Kalau sudah ditetapkan, bisa saja bulan ini single salary sudah berlaku,"katanya, Jumat (9/2/18).
Adapun besaran tunjangan yang diterima para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau berbeda-beda sesuai dengan great-nya. Semua tergantung hasil kinerja ASN tersebut.
Untuk jabatan Sekdaprov Riau mendapatkan tunjangan Rp17 juta, kepala bidang (Kabid) mendapatkan tunjangan Rp12 juta, kepala seksi (Kasi), great maksimal diterima Rp9 juta dan pegawai atau staf biasa Rp7 juta.
Namun untuk OPD khsuus seperti BKD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat, tunjangannya naik satu tingkat menjadi Rp13 juta. Alasannya karena analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di OPD khusus tersebut lebih besar.
sumber : utusanriau.co
Demikian informasi ini kami bagikan,semoga dapat menjadi gambaran bagi rekan-rekan sekalian terkait penggunaan sistem single salary dalam penerimaan gaji PNS. Silahkan dishare ya.. Terima kasih



0 Response to "Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel