Cara Memohon Penerbitan NUPTK Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

Cara Memohon Penerbitan NUPTK Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Selamat datang kawan-kawan semua, semoga kesehatan dan kesejahteraan selalu menaungi kehidupan kita semua, hari ini kami membagikan artikel tentang Cara Memohon Penerbitan NUPTK Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, mungkin ini adalah yang ditunggu oleh guru/ pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) yang sangat berguna dalam berbagai macam administrasi pendidikan untuk guru dan tenaga kependidikan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi berupa nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemberian NUPTK kali ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.
Bagaimana proses penerbitan NUPTK atas permohonan orang yang menginginkan NUPTK.  oleh Pusat data dan statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mari kita simak kutipan dari peraturan ini :
  1. Terdata dalam dapodik baik itu jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah di sekolah
  2. belum memiliki NUPTK
  3. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  4. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
  5. Penerbitan untuk mendapatkan NUPTK berdasarkan status sebagai calon penerima NUPTK bagi pendidik/ guru dan tenaga kependidikan.
  6. Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 1) KTP; 2) Ijazah dari SD hingga perguruan tinggi; 3) bukti memiliki kualifikasi akademik terendah yakni D-4 (diploma IV) atau S-1 bagi pendidik dalam satuan pendidikan formal.
  7.  Bagi CPNS melampirkan berkas berikut : SK Pengangkatan CPNS/ PNS dan SK penugasan dari dinas pendidikan. 
  8. Bagi non PNS/ Honorer/ GTT mengupload surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
  9. Bagi non PNS/ GTT/ Honorer minimal sudah bertugas selama 2 tahun Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Demikian lah beberapa hal penting terkait permohonan untuk mendapatkan NUPTK Tahun 2018 semoga semuanya lancar dan bapak dan ibu yang meminta permohonan untuk mendapatkan NUPTK bisa dimudahkan dan mendapatkan NUPTK seperti yang diharapkan,


Demikian artikel kami tentang Cara Memohon Penerbitan NUPTK Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 dari datadikdasmenpedia.blogspot.com silahkan unduh salinan peraturan sekjen kemendikbud nomor 1 tahun 2018 yang ada di atas untuk lebih jelasnya.

Terima kasih sampai jumpa lagi di artikel kami yang lainnya.

0 Response to "Cara Memohon Penerbitan NUPTK Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel