Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 - Halo sobat datadikdasmenpedia.blogspot.com, pada postingan ini saya akan berbagi Juknis/ Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kepala Sekolah berprestasi adalah merupakan figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Pemilihan Kepala Sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala Sekolah/Madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2018 ada;ah "Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain:
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 di ikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan umum:
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
b. Tingkat Provinsi
c. Tingkat Nasional
Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala sekolah yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Berprestasi 2018, Unduh
Demikian Paparan Juknis Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Kepala Sekolah berprestasi adalah merupakan figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Pemilihan Kepala Sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala Sekolah/Madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2018 ada;ah "Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain:
- Membangun budaya literasi di sekolah.
- Meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21.
- Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter.
- Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 di ikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan umum:
- menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
- berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
- berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
- Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
- Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Tingkat Provinsi
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
- Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
- Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
- Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala sekolah yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Berprestasi 2018, Unduh
Demikian Paparan Juknis Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment