Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019 - Halo sobat datadikdasmenpedia.blogspot.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun pelajaran 2018/2019 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun pelajaran 2018/2019.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah
Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Persyaratan Calon Peserta PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun pelajaran 2018/2019.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah
Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Persyaratan Calon Peserta PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019"
Post a Comment