Pembahasan Masalah Sertifikasi Guru (SKTP), SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan DHGTK dalam DAPODIK Tahun 2018
Selamat datang kembali di situs kami datadikdasmenpedia.blogspot.com hari ini kami membagikan artikel tentang Informasi tentang Sertifikasi (SKTP), SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan DHGTK dalam DAPODIK Tahun 2018.
Dapodik adalah pusat data dari semua yang terkait guru, kepala sekolah, siswa, dan sekolah artinya adalah ini adalah pendataan yang sangat penting untuk kepentingan semua pihak.
Banyak hal yang harus diperhatikan seorang Operator sekolah, ya karena kebanyakan dapodik ini dikerjakan oleh operator sekolah walaupun sebenarnya bisa dilakukan oleh masing-masing individu tapi fakta di lapangan adalah pengisian data di DAPODIK melalui seorang operator sekolah/ OPS Sekolah.
Baca Juga : Panduan DHGTK dan Solusi Error
Banyak hal yang harus difahami dan dikerjakan dengan teliti sebelum mensinkronisasi data dapodik, oh ya berikut ini kami kupas ulang pernyataan bapa Nazarudin Kompetan, untuk diketahui bahwa mayoritas operator banyak menunggu pernyataan-pernyataan beliau karena informasi tentang DAPODIK sering disampaikan melalui pa Nazarudin Kompetan ini.
Baiklah kita akan kupas masalah pertama yakni jumlah tunjangan dalam SKTP, jika seorang guru/ kepsek gaji nya sudah berubah jumlah gaji segera ubah data di DAPODIK dan koordinasikan ke operator dapodik, karena acuan penerbitan jumlah tunjangan sertifikasi guru adalah melalui data DAPODIK, tidak bisa lagi disesuaikan melalui SIMTUN disdik kabupaten/ kota atau SIMBAR. oleh karenanya cek secara berkala data anda pribadi dalam input data DAPODIK jangan sampai operator malah disalahkan karena anda tidak perduli dengan data di DAPODIK. ingat tidak ada lagi penyesuaian tunjangan jika data yang disinkron melalui DAPODIK itulah jumlah tunjangan TPG yang akan diterima.
Akses info GTK akan bisa dicek setelah tanggal 20 maret 2018, dari cut off dapodik akan kelihatan sekolah mana yang belum isi absen DHGTK, dan yang belum cetak SPTJM. Untuk melihat contoh SPTJM untuk dana PIP silahkan klik link dibawah ini.
Untuk mencetak SPTJM silahkan diprint/ cetak disaat memasuki bulan april tahun 2018.
Syarat utama pencairan sertifikasi/ TPG adalah kehadiran minimal 90%, artinya syarat itu adalah untuk pencairan jika tidak kemungkinan sertifikasinya bermasalah dan bahkan tidak cair.
Bagi guru yang sakit ada toleransi selama 14 hari dan terakhir adalah tugas seorang kepala sekolah adalah menjalankan fungsi manajerial dan tidak wajib mengajar.
Demikian lah informasi dari kami tentang Pembahasan Masalah Sertifikasi Guru (SKTP), SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan DHGTK dalam DAPODIK Tahun 2018 dari datadikdasmenpedia.blogspot.com semoga ini menjadi perhatian semuanya, dan kami berharap pencairan semua tunjangan di sekolah masing-masing bisa lancar.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0 Response to "Pembahasan Masalah Sertifikasi Guru (SKTP), SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan DHGTK dalam DAPODIK Tahun 2018"
Post a Comment