Aturan dan Ketentuan Dalam Penulisan Laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) 2018
PKP PGSD & PKP PGPAUD 2018 - Ketentuan umum untuk pembuatan laporan PKP PGSD dan PGPAUD 2018 sebagai berikut :
a. Format Pengetikan Laporan diketik mengikuti aturan sebagai berikut:
1) Ukuran kertas A4
2) Ukuran huruf 12
3) Jenis huruf Times New Roman
4) Spasi 1,5
5) Marjin atas dan kiri 4 cm sedangkan marjin bawah dan kanan 3 cm.
Aturan format pengetikan di atas dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada mahasiswa universitas terbuka agar tampilan ketikan terlihat rapih. namun demikian, aturan pengetikan ini tidak termasuk dalam komponen yang dinilai dalam laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP).
b. Substansi Laporan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dari substansi laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) 2018 adalah :
1) Orisinilitas
Laporan PKP merupakan karya asli mahasiswa bukan jiplakan atau fotocopy dari mahasiswa lain
2) Konsistensi
Laporan PKP memiliki benang merah yang menjiwai dan mengikat antara bagian yang satu dan lainnya sehingga memiliki satu alur yang runtut dan konsisten dengan masalah penelitian yang dibahas.
3) Signifikansi
Laporan PKP secara jelas mencerminkan upaya peningkatan penguasaan mahasiswa terhadap mata kuliah Pemantapan kemampuan Profesional (PKP) yang sudah ditempuh.
4) Akurasi
Laporan PKP menyajikan secara akurat data dan fakta nyata tanpa rekaya dan atau modifikasi
c. BahasaBeberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan bahasa dalam pembuatan laporan pemantapan kemampuan profesional (PKP) adalah :
1) Laporan PKP ditulis dalam Bahasa Indonesia resmi yang baik dan benar, baik dalam pilihan kosa kata, bentuk kata, ejaan maupun struktur kalimat.
2) kata dan istilah yang digunakan dalam penulisan laporan PKP merupakan kata atau istilah baku yang diketahui oleh umum.
3) Paragraf menyajikan buah pikiran yang utuh dengan rumusan kalimat yang lugas dan memenuhi unsur-unsur kalimat sempurna.
4) Ejaan yang digunakan dalam laporan PKP mengacu pada aturan ejaan bahasa Indonesia baku, yaitu ejaan yang disempurnakan (EYD).
Demikian info tentang aturan dan ketentuan dalam penulisan laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP). Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, jika ada yang membutuhkan contoh laporan PKP 2018 silakan request di komentar. Next time akan saya post contoh laporan PKP lengkap beserta lampiran-lampirannya dan pastinya siap di jilid.
0 Response to "Aturan dan Ketentuan Dalam Penulisan Laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) 2018"
Post a Comment