Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK
Juknis Ijazah 2018 - Panduan pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2017/2018 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/E/HP/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 yang terdiri dari 3 lampiran yaitu :
Lampiran ITentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Lampiran II
Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Lampiran III
Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa Bapak/Ibu download melalui link pada akhir artikel ini. cara downloadnya sangat mudah karena melalui google drive.
Dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/E/HP/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 tentang panduan pengisian blangko ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK dijelaskan bahwa : Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). angko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
A. Juknis Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK.
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) coret salah satu yang tidak sesuai
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
- Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. contoh : Mamuju, 27 Januari 2000.
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
- Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
- Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
- Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. contoh : Bangka Barat, 02 Juni 2018.
- Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Tambahan penjelasan : Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut: Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/ Walikota;bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
- Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Demikian info tentang Juknis Pengisian Ijazah Tahun 2018 pada jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK"
Post a Comment