Edaran Menpan Tentang Pengawasan PNS/ ASN Setelah Cuti Panjang Idul Fitri 1439 Hijriah/ Tahun 2018
Hallo semuanya selamat berkunjung kembali di situs kami datadikdasmenpedia.blogspot.com terima kasih kami ucapkan atas kunjungan dan perhatiannya, semoga saja kami selalu bisa membagikan file file pendidikan yang bermanfaat ataupun informasi yang penting lainnya. Seperti pada kesempatan ini kami membagikan artikel tentang Edaran Menpan Tentang Pengawasan PNS/ ASN Setelah Cuti Panjang Idul Fitri 1439 Hijriah/ Tahun 2018. Artikel ini sendiri sebagai pemberitahuan yang bisa jadi sebagai bahan informasi bagi para pegawai negeri sipil ataupun aparatur sipil negara yang saat ini lagi menikmati liburan cukup panjang sekalian merayakan hari raya besar Idul Fitri 1439 Hijriah Bertepatan tanggal 15 Juni 2018.
Bapak dan ibu sekalian, Tahun 2018 ini para PNS/ ASN mendapatkan cuti yang sangat spesial yang cukup panjang selama hari raya besar idul fitri 1439 Hijriah ini, karena cuti yang cukup panjang inilah pelayanan masyarakat juga tertunda, dan administrasi negara pun tidak berjalan seperti biasanya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memberikan perhatian khusus pada tanggal 21 Juni tahun 2018 ini adalah pengawasan intensif yang langsung ditangani oleh MENPAN RB.
Kawan-kawan PNS/ ASN kami harapkan nantinya disaat sudah habis masa cuti bersamanya agar bisa kembali kerja dan produktif hari itu. Kemenpan RB dalam hal ini sudah menyurati pejabat-pejabat negara agar segera melakukan tindakan pelaporan langsung ke Kemenpan RB melalui link sidina.menpan.go.id secara daring (online), selain itu saking pentingnya pelaporan ini Kementerian PAN RB juga menyediakan layanan pelaporan melalui Whats App jika kesulitan atau mendapat hal apapun pada saat pelaporan.
Kawan-kawan ASN/ PNS yang sudah membaca atau mengetahui informasi ini agar bisa menjadi perhatian agar nantinya tidak mendapatkan masalah terlebih lagi Kemenpan RB sudah turun langsung menangani pemantauan pekerjaan PNS/ ASN setelah menjalani cuti lebaran 1439 Hijriah atau bulan juni 2018.
Demikian lah informasi tentang edaran terbaru Menpan RB tentang pengawasan/ pemantauan PNS/ ASN setelah cuti panjang Idul Fitri 1439 Hijriah semoga saja semua PNS/ ASN bisa kembali bekerja setelah cuti itu.
Demikian artikel Edaran Menpan Tentang Pengawasan PNS/ ASN Setelah Cuti Panjang Idul Fitri 1439 Hijriah/ Tahun 2018 dari kami datadikdasmenpedia.blogspot.com terima kasih atas kunjungannya dan jika ada kekurangan dalam penyampaian kami mohon maaf jika ada kekurangan dalam artikel ini. Sampai jumpa kembali di artikel kami lainnya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 Response to "Edaran Menpan Tentang Pengawasan PNS/ ASN Setelah Cuti Panjang Idul Fitri 1439 Hijriah/ Tahun 2018"
Post a Comment