Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun Pelajaran 2018/2019
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo sobat datadikdasmenpedia.blogspot.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah meneribitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Surat edaran tersebut ditujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia untuk melaksanakan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan tahun ajaran 2018/2019.
Adapun Salinan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu Kepala Sekolah dan Dewan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun 2018/2019.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah meneribitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Surat edaran tersebut ditujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia untuk melaksanakan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan tahun ajaran 2018/2019.
Adapun Salinan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
- Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
- Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
- Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
- Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
- Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu Kepala Sekolah dan Dewan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun 2018/2019.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment