Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 
selamat datang kami ucapkan di datadikdasmenpedia.blogspot.com bapak dan Ibu sekalian saat ini banyak sekolah yang mengadakan masa orientasi sekolah (MOS) atau yang lebih populer sekarang dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) . Bagi kepala sekolah, guru, ataupun pengurus OSIS dan pihak lain di sekolah setidaknya harus memperhatikan permendikbud Nomor 18 tahun 2016 agar pelaksanaan kegiatan MOS/ PLS bermanfaat benar-benar karena jika tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini ada hukuman yang akan diberikan itu bagi siswa , kepala sekolah maupun sekolah. Oleh karenanya alangkah baiknya mengacu pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 berupa format PDF yang kami bagikan ini silakan didownload di Link yang kami bagikan di artikel ini.
Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016

File yang kami berikan berupa format PDF ini ada 4 macam yakni dari salinan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 lampiran 1, lampiran 2, dan lampiran 3 
Pada lampiran 1 sebutkan bahwa ada beberapa kegiatan bagi siswa baru seperti mengenali potensi diri siswa baru, disini disebutkan ada kegiatan wajib dan ada kegiatan pilihan.  poin lainnya yaitu membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah disini pun disebutkan kegiatannya ada kegiatan wajib dan ada kegiatan pilihan. Kemudian poin lain yakni kegiatan menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru kegiatan masjid dan ada kegiatan pilihan yang bisa ditentukan oleh sekolah masing-masing dan beberapa hal yang lain kami rincikan disini bisa anda lihat di file yang didownload nanti
lampiran 2 adalah tentang contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Seperti profil siswa riwayat kesehatan potensi atau Bakat bidang seni olahraga sains dan lain-lain sifat perilaku menonjol profil orang tua atau wali murid
Pada lampiran 3 adalah contoh atribut pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah atau juga sering disebut dengan MOS seperti membawa tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna warni, aksesoris di kepala yang tidak wajar alas kaki yang tidak wajar papan nama yang berbentuk rumit atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran itu juga aktivitas yang dilarang juga disebutkan di sini seperti menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat untuk nasi di Tunggul Ametung semen dan sebagainya.
Bapak dan Ibu sekalian baiklah jika ingin mendownload salinan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini atau tautan yang kami bagikan di bawah ini :
Demikianlah artikel dari kami datadikdasmenpedia.blogspot.com semoga bermanfaat dan kami harapkan bapak dan Ibu yang melaksanakan PLS ataupun MOS di sekolah memberikan manfaat sebenar-benarnya kepada siswa tanpa melakukan perploncoan atau bullying. Mohon maaf jika ada kekurangan sampai jumpa lagi di artikel kami yang lainnya banyak atas kunjungannya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 Response to "Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel