Inilah Kementerian Dan Lembaga Dengan Gaji Dan Tunjangan Tertinggi Di Indonesia
OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Lowongan CPNS Gelombang kedua telah dibuka hingga tanggal 25 September 2017. Jika melihat animo masyarakat pada penerimaan CPNS gelombang I bulan Agustus lalu yang mencapai lebih dari 1.1 Juta pelamar. PNS memang merupakan profesi favorit masyarakat kita. Bagaimana tidak, PNS bisa dikatakan jaminan hidup sejahtera dengan berbagai fasilitas seperti gaji tinggi, tunjangan menggiurkan hingga manfaat pensiun yang menjanjikan.
Bagi anda yang ingin melamar penerimaan CPNS gelombang kedua ini,sebaiknya anda mencermati pilihan instansi yang akan anda lamar. Beberapa pertimbangan seperti latar belakang pendidikan,minat, pola kerja dan penempatan mungkin bisa dikalkulasikan. Namun yang paling penting tentu saja dari sisi penghasilan yang ditawarkan. Komponen penghasilan PNS di antaranya gaji pokok dan tunjangan.
Nah, untuk membantu anda memilih, berikut situs berbagi kasih informasi mengenai Kementerian dan lembaga dengan gaji dan tunjangan terbesar di negeri ini yang juga sedang membuka lowongan CPNS. Seperti situs berbagi lansir dari tribunnews.com (9/9/2017)
1. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
2. Kementerian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan sebesar Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah di BPK sebesar Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Mahkamah Agung
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp1,71 juta-Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi sebesar Rp 31,6 juta-Rp 32,68 juta per bulan.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Perlu Anda ketahui, tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp 2,21 juta untuk PNS yang berpangkat rendah. Sedangkan Rp 27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi. Aturan ini terteradalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
6. Kementerian ESDM
Baca Juga
Tercantum dalam Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah berhak dapat tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan. Lalu yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan
7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Serta Kementerian Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo memberikan angin segar untuk PNS Kemenlu dan Kemendikbud pada awal tahun 2016 lalu Hal itu menyangkut tunjangan kinerja untuk PNS yang bernaung di dua kementerian tersebut. Presiden menyetujui tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp 1,98 juta per bulan. Lalu paling tinggi adalah sebesar Rp 26,32 juta per bulan.
sumber : tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang akan mengikuti seleksi CPNS 2017. Silahkan bagikan informasi ini sebanyak-banyaknya. Terima kasih
0 Response to "Inilah Kementerian Dan Lembaga Dengan Gaji Dan Tunjangan Tertinggi Di Indonesia"
Post a Comment