Inilah Daftar Orang Yang Berhak Pecat PNS Sesuai Surat Kepala BKN September 2017
OperatorZamanNow.Com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kembali kami bagikan informasi seputar PNS sebagai refrensi bapak dan ibu serta rekan-rekan sekalian. Beberapa waktu terakhir banyak pertanyaan terkait dengan kewenangan dalam pemberhentian PNS. Siapa saja yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian PNS ? Seperti apa ketentuannya ? Berikut informasinya
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS.
Melansir Situs Setkan, Senin (9/10/2017), surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:
A. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
B. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:
1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2. PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA (Jabatan Administrasi);
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
C. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
D. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja.
Selain itu, ada penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:
a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala BKN.
�Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,� bunyi surat Kepala BKN itu.
Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.
Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini.
Menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden atau oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : Okezone.com
Demikian informasi mengenai surat BKN tentang kewenangan pemberhentian PNS
0 Response to "Inilah Daftar Orang Yang Berhak Pecat PNS Sesuai Surat Kepala BKN September 2017"
Post a Comment