Kemdikbud Usulkan Kuota 252 Ribu Honorer Jadi P3K, Ini Syarat Dan Kriterianya !

OperatorZamanNow.Com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Sulit mengangkat guru honorer mejadi PNS karena terkait usia dan peraturan perndang-undangan yang ada diakui oleh pihak kemdikbud. Oleh karenanya, pihak kemdikbud akan mengajukan usulan pengangkatan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Setidaknya ada 250 ribuan guru honorer yang akan diusulkan.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru honorer dan berencana mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, usulan P3K ini masih belum diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).
Dia menyebutkan prioritas pengangkatan adalah guru honorer yang berusia di bawah 33 tahun dan berijazah S-1.
"Kami telah melakukan seleksi, ada 252.000 guru honorer usia kurang dari 33 tahun untuk jadi tenaga P3K, tapi Menpan-RB belum memberikan lampau hijau,� kata Hamid di Jakarta, Senin (20/11).
Hamid menjelaskan pengangkatan guru honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih terkendala pembiayaan. Guru negeri merupakan PNS pemerintah daerah sehingga beban anggaran ada pada pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan kenyataan saat ini, pemerintah daerah banyak mengangkat pegawai admistrasi bidang lainnya dan tidak dapat merekrut tenaga PNS baru, sehingga P3K adalah solusi, kata Hamid.


Demikian informasi ini kami bagikan, semoga anda yang memenuhi syarat diangat P3K dapat segera diangkat supaya kesejahteraan menjadi lebih baik. Jangan lupa like, komen dan share ya. Terima kasih

0 Response to "Kemdikbud Usulkan Kuota 252 Ribu Honorer Jadi P3K, Ini Syarat Dan Kriterianya !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel