Info Terbaru !! Inilah Ketentuan Kenaikan Tunjangan PNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Menteri Keuangan telah memastikan ada kenaikan tunjangan Kinerja PNS mulai dari staf hingga Menteri pada tahun 2018 ini. Kenaikannyapun beragam dengan kenaikan tertinggi mencapai 150% dari tunjangan kinerja tahun 2017. Namun, tidak semua PNS dapat kenaikan tunjangan kinerja. Dirjen Anggaran Kemenkeu sampaikan ketentuan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 2018.



Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan, ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan tersebut akan dievaluasi setiap tahun
"Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.comseperti ditulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).
Askolani melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi birokrasi tersebut.

"Sampai saat ini dan dalam jangka waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.

Dengan kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.
"Tidak, terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya.

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, sebagai motivasi bagi rekan-rekan PNS untuk bisa mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja setiap tahun. Jangan lupa share ya. Terima kasih

0 Response to "Info Terbaru !! Inilah Ketentuan Kenaikan Tunjangan PNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel