Simak !! Informasi Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 2018 dan Dasar Penetapannya !


OperatorZamanNow.Com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kali ini admin situs berbagi akan membagikan informasi seputar kenaikan tunjangan PNS. Pemerintah telah mulai beroformasi dengan pemberian tunjangan kepada PNS didasarkan pada kinerja. Mungkin ada yang belum tahu, bahwa salah satu dasar yang akan digunakan untuk penilaian kinerja PNS adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Penggunaan nilai LAKIP sebagai salah satu dasar kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk manajemen PNS berbasis kinerja. 



�LAKIP jadi dasar kenaikan tunjangan kinerja. Mari diperbaiki tunjangan kinerja ini,� kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Jakarta kemarin. 

Nilai LAKIP, kata dia, menunjukkan efektivitas kinerja masing-masing PNS di setiap unit kerja. Menurutnya, saat ini nilai lakip di semua instansi baik pusat maupun daerah masih didominasi nilai C. 

�Kalau C ini masih banyak program yang tidak nyambung dengan kegiatan. Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden bahwa kegiatan penunjang lebih banyak dibandingkan kegiatan utama,� jelasnya. 

Dia mengakui setiap akhir tahun banyak usulan kenaikan tunjangan kinerja dari berbagai instansi. Dia memastikan akan memeriksa nilai LAKIP sebelum memberi keputusan kenaikan. �Usulan kenaikan banyak di meja saya. Nanti kita lihat dulu bagaimana nilai LAKIP-nya,� paparnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa untuk mendapatkan kenaikan tunjangan harus didasarkan pada kinerja setiap unit. 

Menurutnya, LAKIP cukup menggambarkan kerja setiap PNS. �Semua ingin 100% (tunjangan kinerjanya). Banyak yang 70%. Kalau mau 100%, kan dilihat kinerja. Dari LAKIP ketahuan,� katanya. 

Menurutnya, proses perhitungan didasarkan pada penilaian sistem kerja secara menyeluruh. Dalam hal ini, kenaikan tunjangan ini harus didasarkan pada hasil kerja, termasuk juga kinerja organisasi ataupun individu. 

�Sistem kinerja menyeluruh. Teknis. Itu penilaian menyeluruh,� paparnya. Mengenai waktu pengumuman nilai LAKIP tahun 2017, Ateh mengatakan akan dilakukan awal 2018. Dia berharap akan ada peningkatan nilai untuk tahun 2018. 

�Antara Januari, Februari, atau Maret,� ungkapnya. Sebelumnya nilai LAKIP ini juga akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi terhadap pengelolaan anggaran yang tidak efektif. Dari nilai LAKIP tersebut, pemborosan anggaran diprediksi menembus lebih Rp300 triliun. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi ini penggunaan anggaran yang tidak berbasis hasil. 

�Ada (sanksinya). Ada pembicaraan detailnya di Menpan- RB dan Menteri Keuangan (Menkeu). Juga sudah disampaikan di dalam rapat kabinet,� katanya.


Dia mengatakan masih menemukan daerah yang menganggarkan program yang tidak bermanfaat bagi masyarakat, misalnya saja pembangunan terminal di salah satu perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski dibangun dengan megah, ternyata tidak ada bus yang menggunakannya. 

�Jadi, tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Pokoknya habis. Ada 170-an daerah oleh Menpan-RB anggaran habis, tapi tidak fokus (nilai C),� ujar dia. 

Di sisi lain, pemerintah juga memperingatkan daerah yang penyerapan rendah karena banyak menyimpan uangnya di bank. Setidaknya pada semester I tahun ini terdapat Rp222 triliun yang mengendap di bank. 

�Jadi, ada daerah penyerapan tidak optimal dan uangnya malah disimpan. Ada juga daerah yang penyerapannya bagus, tapi tidak fokus. Ini sedang diidentifikasi. Nanti hasilnya kita serahkan ke Menkeu tentang bagaimana sanksinya,� tutur dia. 


sumber : sindonews.com

Demikian informasi mengenai kenaikan Tunjangan PNS 2018 yang akan menjadikan nilai LAKIP sebagai dasar kenaikan tunjangan PNS. Semoga bapak dan ibu PNS memiliki nilai LAKIP yang bagus sehingga dapat menikmati kenaikan tunjangan PNS  tahun 2018 mendatang. Amin

0 Response to "Simak !! Informasi Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 2018 dan Dasar Penetapannya !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel