Kabar Gembira !! Pemerintah Setuju Angkat Honorer Jadi PNS, Ini Syaratnya !
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer yang memimpikan jadi PNS. Pemerintah bersedia membuka keran pengangkatan honorer menjadi CPNS. Namun, ada syaratnya. Pemerintah ingin jaminan validitas data honorer. Sementara Mendikbud sampaikan kriteria guru honorer yang dipertimbangkan diangkat PNS. Berikut informasinya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah setuju mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus ada jaminan bila ini adalah pengangkatan terakhir dan tidak adalagi lanjutannya.
"Saya sudah berbicara dengan MenPAN-RB. Intinya pemerintah mau saja mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, tapi harus dicek validitasnya," kata Totok saat memimpin rapat audiensi dengan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) di ruang Baleg, Senayan, Selasa (16/1).
Politikus FPAN ini menyebutkan, ada ketakutan pemerintah untuk membuka keran pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS akan ada air bah di mana akan bermunculan nama-nama bodong.
Itu sebabnya pemerintah minta jaminan agar tidak ada lagi pengangkatan di luar K2.
"Ayo kalau FHK2I mau ikut mengawal ini, saya akan dampingi terus. Data-data harus dijaga jangan sampai ada yang tercecer atau bodong masuk," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, situs berbagi melansir dari koranperdjoangan.com, Mendikbud Muhadjir menyampaikan kriteria pengangkatan guru honorer menjadi PNS yang akan dipertimbangkan.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
�Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya,� ujar Muhadjir Effendy kepada Media Perdjoeangan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/12/2017).
Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
�Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan,� kata Muhadjir menjelaskan.
Saat ini pihak Kemendikbud sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
�Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi,� pungkas Muhadjir Effendy.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga honorer diangkat mnjadi PNS tahun 2018 ini. Amin
0 Response to "Kabar Gembira !! Pemerintah Setuju Angkat Honorer Jadi PNS, Ini Syaratnya !"
Post a Comment