Angkat Honorer K2 Jadi PNS, Undang-Undang ASN Akan Direvisi,dan Guru Harus S1
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situsberbagi. Selamat menikmati libur akhir pekan. Ada kabar gembira bagi sahabat-sahabat honorer K2 terkait revisi undang-Undang ASN. Pemerintah dan DPR akan mervisiUU ASN untuk mengakomodir pengangkatan Tenaga Honorer K2 di Seluruh Indonesia menjadi PNS.
Hal ini terlihat dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Asman Abnur, Rabu (24/01/2018).
�Alhamdulillah, MenPAN-RB bisa hadir. Dengan demikian Baleg bisa memulai menjalankan fungsinya membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN),� kata pimpinan Baleg Arief Wibowo saat memimpin rapat kerja dengan MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham, Rabu (24/1).
Arief menegaskan, maksud tujuan revisi UU ASN adalah untuk mengakomodir tenaga honorer K2 yang tersisa bisa diangkat CPNS.
Sebab, ada aspek kemanusiaan yang tidak diakomodir di UU ASN.
�UU ASN tidak menyelesaikan masalah honorer K2. Padahal mereka ini ada di instansi sehingga kami bersepakat untuk merevisi ini agar mereka diakomodir,� terang politikus FPDIP.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.
Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.
�Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan,� kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).
Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.
Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.
�PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA,� sebut mantan wakil wali kota Batam ini
sumber : selayarnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan,semoga pembahasan revisi UU ASN berujung pada pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tahun ini. Amin
0 Response to "Angkat Honorer K2 Jadi PNS, Undang-Undang ASN Akan Direvisi,dan Guru Harus S1"
Post a Comment