Wacana Penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS, Ini Pengantinya Mulai 2018 !

OperatorZamanNow.Com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Ada wacana penghapusan Tunjangan Penghasila Pegawai (TPP) yang merupakan sumber pendapatan tambahan PNS selama ini. Hal ini rencananya akan diterapkan mulai tahun 2018. Namun, bapak dan ibu PNS tidak perlu khawatir karena penghapusan TPP ini akan digantikan dengan Tunjangan Berbasis Kinerja Daerah (TKD). 


Adalah Pemkot Cimahi yang mewacanakan  penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan tersebut diganti dengan tunjangan berbasis kinerja daerah (TKD) mulai 2018 untuk mendorong para ASN meningkatkan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, pemberian TKD diatur dalam UU ASN Nomor 5 pasal 20 tahun 2014. Tunjangan akan diberikan berdasarkan perhitungan dan penilaian prestasi serta perilaku kerja ASN. 
"Indikator penilaian untuk prestasi kerja adalah perilaku kerja ASN seperti orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerjasama, disiplin dan integritas," katanya, Minggu 5 November 2017.
Penilain juga akan dilihat dari sasaran kerja pegawai (SKP) yang terdiri dari dua kelompok kerja yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi. Di mana, sasaran kinerja individu meliputi, realisasi terhadap target yang sudah ditetapkan. Sedangkan sasaran kinerja organisasi diukur dari dua komponen yaitu realisasi secara keuangan dan realisasi fisik dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
"SKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011. Penilaiannya 40 persen perilaku kerja dan 60 persen sasaran kinerja pegawai," ujar Harjono.

Sistem perhitungan

Dia mengaku saat ini sedang membuat sistem untuk menghitung tunjangan tersebut. Tidak hanya itu, pembahasan besaran tunjangan yang akan diberikan juga tengah dilakukan. Pembahasan melibatkan tiga tim. Pertama, tim yang mengatur tentang regulasi dan bagaimana cara memperolehnya. Kedua, tim yang menghitung beban kerja dan  membuat kelas jabatan. Ketiga, tim yang menghitung besaran tunjangan.
"Tim pertama ada di BKD, tim kedua ada di Bagian Organisasi dibawah komando Asisten II, dan tim ketiga, ada di Bagian Administrasi Pembangunan dibawah koordinasi Asisten dua juga. Sebagai penanggungjawab semua tim yaitu Sekda Kota Cimahi diserahkan kepada pak sekda," jelasnya.
Harjono menyebutkan, penilaian kinerja dilakukan oleh pimpinan serta berdasarkan laporan progres kinerja yang dilakukan. "Selama ini TPP hanya berdasarkan absensi dan itu tidak subjektif terkait kinerja," ucapnya.
Penghapusan TPP menjadi TKD mestinya memicu kinerja individu ASN maupun secara menyeluruh menjadi lebih baik. Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat lewat peningkatan pelayanan dan kualitas pembangunan.

Bekerja dengan nurani

"Meski demikian, Walikota Cimahi memberi penekanan bahwa sebagus apapun sistem yang dibangun namun jika bekerja tidak sesuai dengan hati nurani tetap bisa dilakukan pelanggaran. Misalnya laporan dibuat tidak sesuai fakta, atau bidang kerja dilakukan oleh pegawai lain. Semua akan kembali ke hati nurani, ASN harus bekerja menggunakan hati, jangan berbohong," katanya. 
Hal serupa diungkapkan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Dia menekankan ASN Pemkot Cimahi untuk sadar dan memegang teguh Panca Prasetya Korpri sebagai landasan untuk berpikir, bertindak dan berkarya. Hal itu akan menjadi acuan dalam bekerja sehingga tidak akan keluar dari koridor dalam pelayanan terhadap masyarakat.
"Disiplin, kemauan keras dan kerja keras dalam melaksanakan tugas.  Khususnya bagi ASN dibidang pelayanan kesehatan, bekerja juga harus ikhlas. Kita harus sadari bahwa kita adalah pelayan masyarakat," ujarnya.
Bagaimana menurut anda sahabat situs berbagi ? Apakah anda setuju jika TPP PNS dihapus dan diganti dengan TKD ? Atau malah dihapus sama sekali. Tinggalkan komentar ya..

0 Response to "Wacana Penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS, Ini Pengantinya Mulai 2018 !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel